Impor Babi Dari Tujuh Negara Dilarang
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah mengeluarkan larangan sementara impor hewan babi dan produk turunannya dari tujuh negara yang tertular flu babi. Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, larangan berlaku untuk produk hewan babi dan produk turunan yang belum diolah dari tujuh negara yakni Meksiko, Amerika Serikat, Kanada, Perancis, Israel, Spanyol dan Selandia Baru.
"Untuk makanan kaleng dan produk jadi seperti kulit tidak dilarang,"ujarnya dalam konfrensi pers di Kantor Departemen Perdagangan, Jakarta, Jumat (01/05).
Larangan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-Dag/Per/5/2009 berlaku sementara sejak 1 Mei 2009. Menurut Mari, dispensasi masih diberikan pada impor yang dilakukan sebelum penetapan peraturan. "Nanti dibuktikan dari dokumen yang dilampiri hasil pemeriksaan karantina," kata dia.
Larangan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-Dag/Per/5/2009 berlaku sementara sejak 1 Mei 2009. Menurut Mari, dispensasi masih diberikan pada impor yang dilakukan sebelum penetapan peraturan. "Nanti dibuktikan dari dokumen yang dilampiri hasil pemeriksaan karantina," kata dia.
Impor yang tiba setelah tanggal penetapan wajib diekspor kembali atau dimusnahkan. Produk yang dilarang meliputi hewan babi hidup, dan turunannya yang belum diolah yakni daging mentah, bulu dan kulit mentah.
0 komentar:
Posting Komentar